November 10, 2013
PENDAHULUAN
Dalam pembuktian
kasus, dibutuhkan sesuatu yang kuat yang mampu menjadi pendukung atas kasus
tersebut apakah kasus tersebut bersalah atau tidak. Dalam model peradilan,
dikenal dengan model Daubert dan Model Frye. Kedua model tersebut sangat banyak
digunakan oleh peradilan-peradilan hukum di Negara bagian Amerika. Namun, tidak
menutup kemungkinan kombinasi dari kedua Model ini digunakan untuk memperkuat
putusan peradilan.
DAUBERT
STANDARD
Model peradilan
adversarial (juri) yang diterapkan Amerika Serikat menyebabkan peran juri
sangat penting dalam menentukan apakah kesaksian seorang ahli dijadikan
pertimbangan atau tidak. Model peradilan adversarial yang tradisional hanya
menentukan kriteria ahli, namun tidak menguji apakah isi keterangannya benar
atau tidak (Daniel W. Shuman, 2007).
Daubert Standart yang notabene didasari pada tiga
kasus perusahaan Amerika Serikat, yaitu :
-
Daubert v. Merrell Dow
Pharmaceutical, Inc.; - Joiner v. General Electric Co.;
- Kuhmo Tire Co. Ltd. v. Carmichael.
Dari
kasus-kasus tersebutlah terbentuknya Metode peradilan Daubert, dalam kasus
tersebut mulai ditegakkannya ketentuan yang disebut “Gatekeeper” yang memungkinkan hakim menjadi “penjaga pintu” untuk
menyeleksi admisibiltas ahli dan kesaksiannya. Dari kasus Joiner ditegakkan
ketentuan tentang kriteria admisibilitas ahli dan keterangannya saat mengajukan
banding.
Adapun
kriteria Daubert Standard ialah :
-
Apakah
teori dan metodologi yang digunakan ahli itu dapat atau sudah pernah diuji;
-
Apakah
teknik atau teori yang digunakan ahli itu sudah pernah diajukan dalam review
peer groupnya atau sudah dipublikasikan;
-
Apakah
teknik atau teori yang digunakan ahli tersebut mempunyai tingkat kesalahan yang
sudah diketahui; dan
-
Apakah
teknik dan teori yang digunakan sudah diterima oleh komunitas ilmiah.
FRYE
STANDARD (TEST)
Sebelum
adanya Daubert standard, Frye Standard/Test ini lebih dulu digunakan oleh
peradilan Amerika untuk menangani kasus antara Frye dengan United States.
Pengujian ini diambil dari putusan Court
of Appeals of District of Columbia 3 Desember 1923.
Pada saat itu yang menjadi kriteria keterangan
saksi ahli adalah penerimaan secara umum (general
acceptance) sebuah teknologi dan penemuan baru (the thing from which the deduction is made must be sufficiently
established to have gained general acceptance in the particular field in which
it belongs). Pada peradilan ini, kedua pihak mempermasalahkan penggunaan
alat Systolic Blood Pressure Deception
Test, yang mana penggunaan alat ini belum diterima oleh kalangan masyarakat
ilmiah. Walaupun demikian, peradilan Amerika serikat masih menggunakan alat
tersebut untuk menguji keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
Langganan:
Postingan (Atom)